Perkembangan ilmu dan teknologi bidang kesehatan berjalan sangat pesat dari segi kuantitas dan kualitas. Penelitian yang berkualitas adalah penelitian yang memiliki keunggulan ilmiah , menjunjung harkat dan martabat serta hak azasi manusia, sebagaimana tertuang dalam WHO-CIOMS, Intern ethical guideline for health-related research involving humans. Penelitian yang unggul hendaknya memenuhi prinsip-prinsip cara uji klinik yang baik atau Good Clinical Practice (GCP), Good Clinical Laboratory Practice (GCLP), atau Good Health Research Practice (GHRP).
Penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subyek dan memanfaatkan hewan coba sebagai subyek harus sesuai dengan kaidah etika penelitian dan pengembangan kesehatan yang hasilnya dapat digunakan sebagai pendukung pelayanan kesehatan guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Setiap penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subyek atau terhadap mayat, hewan dan tumbuhan sebagai obyek, harus mendapat persetujuan etik penelitian kesehatan dari komisi etik.
Etik penelitian dan pengembangan kesehatan adalah prinsip/kaidah dasar yang harus diterapkan dalam pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan yang meliputi prinsip menghormati harkat martabat manusia (respect for person), prinsip berbuat baik (beneficience) dan tidak merugikan (non-maleficence) dan prinsip keadilan (justice).
Komite Etik Penelitian Kesehatan Universitas Muhammadiyah Purwokerto (KEPK-UMP) adalah badan independen yang dibentuk untuk mengawasi agar penelitian dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip GCP, GCLP, ataupun GHRP. Komite ini telah di sah-kan dengan SK Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto, nomer: A11.IV/247-S.Kep./UMP/VIII/2019
TIM KOMITE ETIK PENELITIAN KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO (KEPK-UMP):
| 1. Dr. Umi Solikhah, S.Kep.,Ns.M.Kep. – Ketua | 12. Ns. Endiyono,S.Kp., M.Kep. – Anggota |
| 2. Dr. Pri Iswari Utami, M.Si., Apt. – Wakil Ketua 1 | 13. Wahyu Utaminingrum, M.Sc., Apt. – Anggota |
| 3. Dedi Purwito, M.Sc. PhD. – Wakil Ketua 2 | 14. Anjar Mahardian Kusuma, M.Sc., Apt. – Anggota |
| 4. Ns. Agus Santosa, M.Kep. – Sekretaris 1 | 15. Benyamin Muchtasjar, S.T., M.T. – Anggota |
| 5. Ns. Meida Laely Ramdani, MNS. – Sekretaris 2 | 16. Sodikin, A.Kep., M.Kes. – Anggota |
| 6. Ns. Vivi Leona Amelia, M.Kep – Bendahara | 17. Ns. Ida Susilowati, M.M. – Anggota |
| 7. Dr. Jebul Suroso, S.Kp., Ns., M.Kep. – Anggota | 18. Ns. Unang Wirastri, M.Kep. Sp.Kep.An. – Anggota |
| 8. Dr. Ika Yuni Astuti, M.Si., Apt. – Anggota | 19. Indri Hapsari, M.Si., Apt. – Anggota |
| 9. Dr. Supriyadi, M.K.M. – Anggota | 20. Githa Fungie Galistiani, M.Sc., Apt. – Anggota |
| 10. Didik Setiawan, Ph.D., Apt. – Anggota | 21. Retno Sulistyowati, M.Kes. – Anggota |
| 11. Ns. Diyah Yulistika Handayani, M.Kep. – Anggota | 22. Inggar Ratna Kusuma, S.ST, MPH. – Anggota |
| * Mahasiswa DIII/ S1 UMP : | Rp 75.000,00 |
| * Mahasiswa S2/S3/Dosesn UMP: | Rp. 100.000,00 |
| * Dosen Luar UMP : | Rp. 150.000,00 |
| * Mahasiswa Luar UMP S1: | Rp. 100.000,00, |
| * S2/S3: | Rp. 125.000,00 |
Pembayaran ke: Vivi Leona Amelia (085700784489) atau Meida Laely Ramdani (085842298616) |
|